Buka puasa dengan yang haram seperti miras/rokok, sahkah ?




Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ditanya tentang orang yang berbuka dengan suatu yang haram seperti khamr (miras), bagaimana hukum puasanya?

Beliau rahimahullah menjawab: Orang yang berbuka puasa dengan mengkonsumsi sesuatu yang diharamkan, maka dia berdosa, namun puasanya tetap sah (ar.islamway.net)

adapun jika dia berkeyakinan bahwa khamar tidak haram maka dosanya jauh lebih berat daripada dosa orang yang bermaksiat karna tahu akan keharamannya.

وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ مَتَاعٌ قَلِيلٌ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (Itu adalah) kesenangan yang sedikit; dan bagi mereka adzab yang pedih. [an-Nahl /16 : 116-117]

Makan karna lupa, tidak tahu, tidak sengaja atau terpaksa dalam keadaan darurat

Allah Ta’ala berfirman,

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ
“Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al Baqarah: 173)

إن الله تجاوز لي عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه
“Sesungguhnya Allah telah memaafkan ummatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa” (HR Ibnu Majah, 1675, Al Baihaqi, 7/356, Ibnu Hazm dalam Al Muhalla, 4/4, di shahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Orang-orang beriman berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah”” (QS. Al Baqarah: 286).

tidak semua kondisi darurat atau terpaksa dibenarkan dalam syariat, maka contoh yang dibenarkan adalah seperti

seorang muslim yang diikat dan dia dipaksa minum khamar, dia tak ada pilihan lain namun tetap berusaha menolak minuman itu masuk ketenggorokannya akan tetapi tetap ada yang masuk dikarenakan ketidak mampuannya menahan secara totalitas maka ini dimaafkan.

Dalam keadaan darurat semisal sangat lapar dan tidak ada makanan lain selain daging babi, maka ketika itu syariat mengizinkan dengan syarat tidak boleh berlebihan sekedar bisa mencegahnya dari kematian

Jika Dipaksa perusahaan, apa sikap kita, Ikuti atau tidak ?

Maka jangan ikuti walau harus dipecat, semoga Allah gantikan yang lebih baik

yakinlah akan janji pertolongan Allah ta'ala kepada orang yang bertaqwa

ومن يتق الله يجعل له مخرجا ويرزقه من حيث لا يحتسب
dan barangsiapa bertaqwa kepada Allah, dia akan berikan jalan keluar dan memberinya rezeki (halal) yang tidak dia sangka (QS. At-Tahrim: 2-3)

إنك لن تدع شيئاً لله عز وجل إلا بدلك الله به ما هو خير لك منه رواه أحمد وقال الألباني : " وسنده صحيح على شرط مسلم 
sesungguhnya bila anda meninggalkan sesuatu karna Allah azza wa jalla melainkan Allah akan gantikan untuk anda sesuatu yang jauh lebih baik (HR. Ahmad, dan berkata syeikh albani: dan sanadnya sahih berdasarkan syarat imam muslim)

Yang dimiriskan adalah ada muslim yang Bermudah-mudahan menerima untuk mengkonsumsi, Menjual agamanya demi tetap bekerja di perusahaan yang memandang agama tidak penting atau malah phobia dengan islam

يبيع دينه بعرض من الدنيا قليل
Dia jual agamanya demi secercah kenikmatan dunia yang sedikit. Hr. Muslim. 118

Nauzubillah, semoga kita tetap diteguhkan diatas agama yang haq ini sampai ajal menjemput, amin

catatan

Allah tidak menuntut pemakan daging bagi karena darurat itu untuk bertaubat dan memuntahkan kecuali dia memang sengaja dan bukan dalam kondisi darurat maka wajib bertaubat dan kalau rentang waktunya masih dekat dari setelah makannya maka dia harus berusaha memuntahkan kembali

Suatu hari, budak tersebut membawa sesuatu (makanan), maka Abu Bakar radliallahu ‘anhu memakannya. Lalu budak itu berkata kepada beliau: “Apakah anda mengetahui apa yang anda makan ini?”. Abu Bakar radliallahu ‘anhu balik bertanya: “Makanan ini (dari mana)?”. Budak itu menceritakan: “Dulu di jaman Jahiliyah, aku pernah melakukan praktek perdukunan untuk seseorang (yang datang kepadaku), padahal aku tidak bisa melakukannya, dan sungguh aku hanya menipu orang tersebut. Kemudian aku bertemu orang tersebut, lalu dia memberikan (hadiah) kepadaku makanan yang anda makan ini”. Setelah mendengar pengakuan budaknya itu Abu Bakar segera memasukkan jari tangan beliau ke dalam mulut, lalu beliau memuntahkan semua makanan dalam perut beliau”. (HR. Bukhari no. 3629)

Menerjang yang haram tidak asal menerjang, namun ada syarat-syarat berikut yang mesti diperhatikan:

1- Dipastikan bahwa dengan melakukan yang haram dapat menghilangkan dhoror (bahaya). Jika tidak bisa dipastikan demikian, maka tidak boleh seenaknya menerjang yang haram. Contoh: Ada yang haus dan ingin minum khomr. Perlu diketahui bahwa khomr itu tidak bisa menghilangkan rasa haus. Sehingga meminum khomr tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan dhoror (bahaya).

2- Tidak ada jalan lain kecuali dengan menerjang larangan demi hilangnya dhoror. Contoh: Ada wanita yang sakit, ada dokter perempuan dan dokter laki-laki. Selama ada dokter wanita, maka tidak bisa beralih pada dokter laki-laki. Karena saat itu bukan darurat.

3- Haram yang diterjang lebih ringan dari bahaya yang akan menimpa.

4- Yakin akan memperoleh dhoror (bahaya), bukan hanya sekedar sangkaan atau yang nantinya terjadi.
kaum muslimin hendaknya mencukupkan yang dihalalkan saja

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allâh, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu beribadah [al-Baqarah/2:172].

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Dan dia (Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk [al-A’râf/7:157].

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan [al-Baqarah/2:195]

barang haram ada dua jenis: 

  • barang yang memang diharamkan dzatnya, sesuatu yang khabiits (jelas keburukannya), lawan dari thayyib. seperti daging babi, rokok, miras, narkoba dll
  • diharamkan karena berhubungan dengan pelanggaran terhadap hak Allâh Azza wa Jalla karena didapatkan melalui cara yang haram atau melanggar hak sesama manusia karena diambil dari orang lain dengan paksa misalnya. seperti riba, korupsi, mencuri, begal, suap menyuap, sembelihan atas nama selain Allah, dll
disusun oleh Atri Yuanda Elpariamany

Tidak ada komentar: