jika imam sholat memberikan anda kesempatan membaca alfatihah
diam sejenak agar makmum bisa membaca alfatihah
maka bacalah alfatihah pada waktu jeda tersebut
jika..... sabar (menanggapi si penanya)
dan jika imam tidak memberikan anda kesempatan membaca alfatihah
yaitu membaca tidak bersambung dengan ayat berikutnya
berhenti setelah membaca 1 ayat
alhamdulillahi robbil a'lamin kemudian imam diam sejenak
arrahmanirrahim kemudian diam sejenak
maliki yaumiddin kemudian diam sejenak
berhenti pada awal ayat yang sudah dibaca
pada keadaan ini, makmum membaca alfatihah pada jeda waktu tersebut
yaitu, jika imam membaca alhamdulillahirrabbil a'lamin
kemudian diam sejenak, maka makmum membaca juga di waktu jeda tersebut
jika imam ucapkan arrahmanirrahim maka makmum juga ucapkan di waktu
jeda imam, hingga imam selesai dan makmum juga selesai baca
jika imam tidak memberikan kesempatan makmum baca alfatihah
dan membaca ayat bersambung dengan cepat, waktu jeda sangat singkat
membaca 1 nafas pada 1 ayat atau 2 ayat
tidak ada peluang membaca ikuti imam
kemudian diam sejenak, maka makmum membaca juga di waktu jeda tersebut
jika imam ucapkan arrahmanirrahim maka makmum juga ucapkan di waktu
jeda imam, hingga imam selesai dan makmum juga selesai baca
jika imam tidak memberikan kesempatan makmum baca alfatihah
dan membaca ayat bersambung dengan cepat, waktu jeda sangat singkat
membaca 1 nafas pada 1 ayat atau 2 ayat
tidak ada peluang membaca ikuti imam
pada keadaan ini, terjadi diskusi diantara para ulama
sebagian ulama bahkan kebanyakan menyatakan bahwa bacaan imam sudah cukup
pada sholat jahriyyah (bacaan dikeraskan)
bacaan imam sudah cukup, sebagaimana pada mazhab malik, ahmad, dan abu hanifah
dan sebagian ulama mengharuskan makmum juga membaca
walau imam sudah baca alfatihah, makmum juga harus baca alfatihah
ini pada mazhab syafii, semoga Allah merahmati mereka semua para ulama
untuk kehati-hatian maka imam tetap membaca alfatihah (jika memungkinkan)
jika tidak bisa maka in sya allah tidak apa-apa
sempurnakan pertanyaan (kepada si penanya)
(suara penanya kurang jelas)
syeikh menjawab: ya....., tidak
sebagian ulama bahkan kebanyakan menyatakan bahwa bacaan imam sudah cukup
pada sholat jahriyyah (bacaan dikeraskan)
bacaan imam sudah cukup, sebagaimana pada mazhab malik, ahmad, dan abu hanifah
dan sebagian ulama mengharuskan makmum juga membaca
walau imam sudah baca alfatihah, makmum juga harus baca alfatihah
ini pada mazhab syafii, semoga Allah merahmati mereka semua para ulama
untuk kehati-hatian maka imam tetap membaca alfatihah (jika memungkinkan)
jika tidak bisa maka in sya allah tidak apa-apa
sempurnakan pertanyaan (kepada si penanya)
(suara penanya kurang jelas)
syeikh menjawab: ya....., tidak
diterjemahkan oleh Atri Yuanda
Tidak ada komentar: