jika minum khamar maka tidak boleh sholat selama 40 hari, benarkah ?

jika minum khamar maka tidak boleh sholat selama 40 hari

Sebagian orang mengira, jika minum khamar (dikit atau banyak seperti tuak, wisky dll) maka tidak boleh sholat selama 40 hari, apakah ini benar ?

syeikh utsman khamees hafizahullah menjawab : tidak benar

Sebagaimana kita ketahui bahwa meminum khamar diharamkan dan termasuk dosa besar begitu juga meninggalkan shalat termasuk dosa besar bahkan dosanya lebih besar dari dosa meminum khamar, meninggalkan shalat lebih berat dosanya dari minum khamar.

Oleh karena itu seorang muslim tidak boleh meninggalkan shalat dengan alasan telah meminum khamar, dia harus tetap melaksanakan shalat dan bertaubat dari meminum khamar.

baca juga Apa yang harus dilakukan jika selesai wudhu, ternyata ada yang tertinggal ?

Adapun maksud hadist nabi “tidak diterima shalatnya selama 40 hari” yaitu tidak memperoleh pahala shalat dan telah gugur kewajibannya jika dikerjakan, dan tidak dituntut mengulangi shalatnya lagi (setelah 40 hari)

Akan tetapi (kita berlindung kepada Allah), jika dia mati tidak melaksanakan shalat dan minum khamar, dia dalam bahaya yang mengerikan, mungkin terancam selamanya di neraka jahannam, namun jika (mati) hanya dosa minum khamar, masih ada kemungkinan diampuni dosanya. Oleh karena itu mumpung masih hidup hendaklah dia taubat dari meminum khamar dan tetap laksanakan shalat karena dosa meninggalkan shalat lebih besar dosanya dari meminum khamar.
_______________

قال أبو عبد الله ابن منده : " قوله " لا تقبل له صلاة " أي : لا يثاب على صلاته أربعين يوماً عقوبة لشربه الخمر ، كما قالوا في المتكلم يوم الجمعة والإمام يخطب إنه يصلي الجمعة ولا جمعة له ، يعنون أنه لا يعطى ثواب الجمعة عقوبة لذنبه ." تعظيم قدر الصلاة " ( 2 / 587 ، 588 ) . انظر السؤال 20037
telah berkata abu abdillah ibnu manduh : kalimat لا تقبل له صلاة yaitu tidak memperoleh pahala sholat yang dikerjakannya selama 40 hari, hukuman atas dosanya meminum khamar sebagaimana juga orang yang berbicara/ngobrol pada hari jumat disaat imam sedang berkhutbah, bahwasanya dia tetap melaksanakan shalat jumat namun dia tidak dianggap melaksanakan sholat, maksudnya bahwasanya dia tidak memperoleh pahala sholat jumat hukuman atas dosanya, ini menunjukkan keagungan kedudukan sholat.

وقال النووي : "وَأَمَّا عَدَم قَبُول صَلاته فَمَعْنَاهُ أَنَّهُ لا ثَوَاب لَهُ فِيهَا وَإِنْ كَانَتْ مُجْزِئَة فِي سُقُوط الْفَرْض عَنْهُ , وَلا يَحْتَاج مَعَهَا إِلَى إِعَادَة" اهـ .
berkata imam nawawi rahimahullah : adapun maksud tidak diterima shalatnya yaitu dia tidak memperoleh pahala shalat dan walaupun tidak memperoleh pahala namun kewajiban shalatnya tidak gugur (tetap wajib dikerjakan) dan tidak diharuskan baginya mengulangi sholatnya lagi (setelah 40 hari). 


translate by atri yuanda

Tidak ada komentar: