Saya memelihara seorang anak yatim, apakah saya boleh bersedekah dengan uangnya ?
Syaikh al-munajjid hafizahullah menjawab
Tidak, keluarkan zakat saja. Keluarkan zakat harta anak yatim tersebut saja
Adapun sedekah tidak dibolehkan hingga anak tersebut telah baligh usianya, sudah rasional cara pikirnya, dewasa dan sudah bisa atur diri sendiri. Maka setelah itu seharusnya minta izin kepadanya untuk bersedekah atau dia sendiri yang bersedekah
translate by atri yuanda bin mahyudin elpariamany
Tidak ada komentar: