suami bersenggama dengan istrinya pada masa iddah talak raj'i

suami bersenggama dengan istrinya pada masa iddah talak raj'i

Jika seseorang menjatuhkan talak (cerai) kepada istrinya kemudian si suami bersenggama dengan istrinya dalam masa talak pertama tersebut, apakah harus membuat akad nikah baru lagi ?

Jawaban 

Jika si suami mentalak istrinya lalu bersenggama dengan istrinya, baik itu masa iddah talak pertama atau kedua bukan talak yang ketiga, senggama tersebut bermakna telah rujuk dan tidak diharuskan akad nikah lagi, karna wanita tersebut masih istrinya, oleh karena itu wanita yang di talak suaminya (di masa iddah 1 atau 2) di sebut dengan zaujah mu’allaqah (istri masa menunggu keputusan apakah di cerai atau tidak). 

Si suami diberi hak untuk rujuk kepada istrinya selama masa iddah, jika telah lewat masa iddah dan si suami tidak memberi kabar untuk ruju maka wanita tersebut bukan lagi istrinya. 

catatan
talak raj'i adalah talak pertama dan kedua yang mana dibolehkan seorang suami ruju ke istrinya selama masa iddah belum habis, jika lewat maka harus buat akad nikah lagi.


A. Wanita yang dicerai dengan talak raj’i (1)

1. Wanita yang masih haidh 
Masa ‘iddah wanita jenis ini adalah tiga kali haidh, berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla : 

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ 
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ [al-Baqarah/2: 228] 

Menurut pendapat yang rajih, quru’ artinya haidh, berdasarkan hadits A’isyah Radhiyallahu anhuma yang berbunyi : 

أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ فَسَأَلَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهَا أَنْ تَدَعَ الصَّلَاةَ أَيَّامَ أَقْرَائِهَا 
Sesungguhnya ummu Habibah pernah mengalami pendarahan (istihadhah/darah penyakit), lalu dia bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi memerintahkannya untuk meninggalkan shalat pada hari-hari quru’nya (haidhnya). [HR Abu Dâud no. 252 dan dishahihkan syaikh al-Albani dalam Shahih Abi Dâud] 

Oleh karena itu Ibnul Qayyim rahimahullah merajihkan pendapat ini dan mengatakan, “Lafazh quru’ tidak digunakan dalam syariat kecuali untuk pengertian haidh dan tidak ada satu pun digunakan untuk pengertian suci (thuhr), sehingga memahami pengertian quru’ dalam ayat ini dengan pengertian yang sudah dikenal dalam bahasa syariat lebih baik. 

Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada orang yang kena darah istihâdlah :

 دَعِيْ الصَّلَاةَ أَيَّامَ أَقْرَائِكِ
Tinggalkan shalat selama masa-masa haidhmu. Zâdul Ma’âd, 5/609

2. Wanita yang tidak haidh, baik karena belum pernah haidh atau sudah manopause . 

Bagi wanita yang seperti ini masa ‘iddahnya adalah tiga bulan, seperti dijelaskan Allâh Azza wa Jalla dalam firman-Nya: 

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ 
Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. [at-Thalaq/65:4] 

3. Wanita Hamil. 
Wanita yang hamil bila dicerai memiliki masa iddah yang berakhir dengan melahirkan, berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla : 

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ 
Dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. [ath-Thalaq/65:4] 4. 

Wanita yang terkena darah istihadhah. 
Wanita yang terkena darah istihadhah memiliki masa iddah sama dengan wanita haidh. Kemudian bila ia memiliki kebiasaan haidh yang teratur maka wajib baginya untuk memperhatikan kebiasannya dalam hadih dan suci. Apabila telah berlalu tiga kali haidh maka selesailah iddahnya.[8] 

B. Wanita yang ditalak tiga (talak baa’in). 
Wanita yang telah di talak tiga hanya menunggu sekali haidh saja untuk memastikan dia tidak sedang hamil. 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, “Wanita yang dicerai dengan tiga kali talak, masa iddahnya sekali haidh. Dengan haidh sekali berarti sudah terbukti bahwa rahim kosong dari janin dan setelah itu ia boleh menikah lagi dengan lelaki lain.

translate by atri yuanda elpariamany

Referensi tambahan 
1. https://almanhaj.or.id/3668-masa-iddah-dalam-islam.html

Tidak ada komentar: