hukum mencela Allah dan Muhammad Rasulullah ّ| syeikh Sholeh Fauzan hafizahullah

hukum mencela Allah dan Muhammad Rasulullah

Pertanyaan terakhir, Penanya berkata : “apa hukum ada orang berkata, adapun seseorang mencela Allah atau rasul-Nya, hendaklah kita perinci dahulu. Apakah ucapan kufurnya sengaja dari hati atau terucap namun tidak bermaksud di hatinya. 

Jawaban

Jika pelaku berakal sehat dan tahu konsekuensi ucapannya, maka tidak diberi udzur kepadanya, dia telah murtad dan kafir serta diharuskan dia bertaubat (nasuha) kepada Allah ta’ala dan bersegera bertaubat.

Adapun akalnya tidak sehat (seperti orang gila) dan jahil (tidak mengerti hukum seperti anak-anak) atas apa yang dia ucapkan maka tidak apa-apa karena dia tidak mengerti atau tidak sengaja mengucapkan (ada udzur syar’I, namun tetap dinasehati agar tidak terulang)

translate by atri yuanda bin mahyudin elpariamany

Tidak ada komentar: