jawaban
yang benar adalah bahwasanya (menyentuh istri, kulit dengan kulit seperti berjabat tangan) tidak membatalkan wudhu, baik kepada istri maupun selainnya. dengan syarat tidak disertai syahwat yang berujung keluarnya cairan nikmat dari kemaluan pria maupun wanita, hanya sekedar menyentuh atau mencium.
baca juga
dahulu nabi shallallahu alahi wa salam mencium sebagian istrinya lalu melaksanakan shalat dan tidak mengulang wudhu, adapun firman Allah taala.
أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ [النساء:43]
atau kalian menyentuh wanita. qs.annisa. 43
maksud ayat ini adalah hubungan badan suami istri, bukan sekedar bersentuhan fisik saja. adapun menyentuh istri, menciumnya, berjabat tangan atau sejenisnya maka tidaklah membatalkan wudhu secara mutlak, dan ini yang rajih dari berbagai pendapat ulama (paling mendekati kebenaran menurut syeikh bin baz rahimahullah)
referensi binbaz.org.sa
translate by atri yuanda bin mahyudin elpariamany
catatan admin
1. ada khilaf para ulama hadist perihal keshahihan hadist nabi mencium istrinya
2. dalam pembahasan menyentuh wanita, para ulama mazhab terdapat perbedaan pendapat yang diperinci dan in sya allah akan dibahas pada artikel berikutnya
Tidak ada komentar: