Hukum menikahkan Anak Perempuan tanpa keridhoaannya

Hukum menikahkan Anak Perempuan tanpa keridhoaannya


Bismillah, alhamdulillah wa syukru ala kulli ihsan wa imtinani | sholatu wa salam ala rasulillah. amma badu.

kemarin, pada pagi hari ada yang kirim kertas undangan pernikahan kakak perempuannya kepada saya. Pas lagi baca baca, ketemu pembahasan tentang pernikahan anak perempuan yang masih gadis, haruskah butuh keridhoannya untuk dinikahkan atau tidak ?. berikut Penjelasannya
______________________________
Apakah boleh Ayah menikahkan anak perempuannya tanpa keridhoaan anak perempuan tersebut dan kerusakan apa yang akan ditimbulkan terhadap keluarga ?

Jawaban Syaikh al-allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah taala :

Tidak boleh Ayah menikahkan anak perempuannya tanpa keridhoan dia. dalam hal ini, telah ada petunjuk dari perkataan Nabi Shallallahu alahi wa sallam

 لا تنكح البكر حتى تستأذن
Tidak Boleh menikahkan gadis hingga meminta izin darinya. HR. Bukhari

aturan ini berlaku secara umum kepada siapa saja yang ingin menikahkan anak gadisnya. bahkan dalil tersebut dikhususkan kepada bapak si gadis, sebagaimana Rasulullah shallallahu alahi wa sallam kabarkan, gadis yang hendak menikah/dinikahkan hendaklah berkonsultasi/berdialog kepada ayahnya.


dalil tersebut secara jelas menjelaskan bahwasanya menikahkan anak gadis harus mendapatkan keridhoan dari gadis tersebut dan ini yang dikehendaki oleh syariat islam.

Dampak Terhadap kedua keluarga jika Memaksakan Pernikahan

adapun berkenaan dampak bahaya yang ditimbulkan terhadap keluarga maka tentunya kerusakan yang ditimbulkan besar, dikarenakan 

  1. Menikahkan dengan cara yang tidak sesuai syariat.
  2. Terjadi ketidakharmonisan antara suami istri yang berujung kepada permusuhan dan kebencian antara 2 keluarga/suku dari suami dan istri tersebut. 

antara keluarga istri dan keluarga suami terjadi pertengkaran dan permusuhan. begitu juga berdampak kepada suami atau istri watak salah satu atau keduanya menjadi kasar/jahat kepada pasangannya, jika terjadi maka mereka butuh mengeluarkan banyak harta (seperti dikasuskan ke pengadilan) untuk menyelesaikan permasalahan. hal ini mengharuskan banyak harta yang menyusahkan keluarga wanita (jika mengadu ke pengadillan dan biaya sewa pengacara) maka hal tersebut membahayakan mereka.

Jika Anak Gadis Minta Nikah dengan Pria yang Dia Suka

bagaimanapun keadaannya, pada kesempatan ini bukan membahas penyelesaian bahaya yang ditimbulkan akibat menyelisihi syariat dengan menikahkan anak perempuan kepada orang yang dia tidak ridhoinya. akan tetapi seandainya dia ridho kepada lelaki yang tidak baik agamanya maka keluarga wanita harus melarang anak perempuan tersebut menikah dengan pria tersebut.


maksudnya, seandainya seorang anak perempuan berkata : saya ingin menikah dengan (fulan) seorang pemuda muda atau pria dewasa namun pria tersebut dari sisi agama tidak diridhoi pihak keluarga wanita maka sesungguhnya harus bagi wali wanita melarang wanita tersebut menikah dengan pria yang dia inginkan (menjelaskan kepada si wanita alasan kepada dilarang agar dia mengerti). 

Dalam hal ini, wali wanita tidak berdosa jika realitanya seperti itu. kalau seandainya si gadis kemudian hari meninggal dan belum menikah, sedangkan dia hanya mau menikah dengan pria yang dia inginkan (cinta buta/disihir) maka sesungguhnya keluarga tidak berdosa mencegah pernikahan tersebut (untuk menghindari mudhorot yang lebih besar seperti rusaknya agama anak perempuan).

terutama jika calonnya orang yang tidak shalat, karena siapa yang tidak shalat menurut pendapat paling mendekati kebenaran berdasarkan dalil dari alquran dan sunnah adalah kafir, kekafiran yang mengeluarkan dari islam dan konsekuensinya pria kafir tidak halal menikahi wanita muslimah (kecuali calon pria dia benar-benar taubat nasuha).

Permasalahan ini saya berharap perhatian besar kepada masyarakat dari orang-orang yang menyepelekan perkara ini. saya maksudkan meninggalkan shalat, baik itu orang yang meninggalkan shalat atau kepada orang yang tahu tentang mereka yang meninggalkan shalat. karena shalat merupakan perkara yang agung (setelah tauhid) dan meninggalkan shalat merupakan dosa besar.

Ditulis dan diterjemahkan oleh Atri Yuanda bin Mahyudin elbariamany

referensi fatawa nuurun alaa addarby
Teks asli dibawah 👇👇👇

هل يجوز بأن يزوج الأب ابنته بدون رضاها، وما ضرر ذلك بالنسبة للأسرة ؟

أجــاب العـلامـة ابن عثيمين رحمه الله تعالى:

لا يجوز للرجل أن يزوج ابنته بدون رضاها، هذا هو ما دل عليه قول النبي صلى الله عليه وسلم لا تنكح البكر حتى تستأذن، وهذا عام في كل من أراد أن يزوج بكراً، بل في ذلك نص خاص في الأب حيث قال صلى الله عليه وسلم والبكر يستأمرها أبوها، فهو نص صريح في أنه لابد من رضا المرأة في التزويج هذا هو ما يقتضيه الشرع، أما بالنسبة لضرره على الأسرة فضرره كبير لأنه أولاً تزويج على غير الوجه الشرعي، وثانياً يحصل فيه من التنافر بين الرجل وزوجته ما يوجب العداوة والبغضاء بين القبيلتين قبيلة المرأة وقبيلة الرجل فيحصل بذلك الخصومة والنزاع كذلك ربما يحصل الجفاء من المرأة أو من الرجل للآخر فيحتاجون مع ذلك إلى بذل مال للخلاص ويكون المال كثيراً يصعب على أولياء المرأة فينضرون بذلك، 

على كل حال ليس هذا موضع تقصي الأضرار التي تحصل بمخالفة الشرع في تزويج البنت ممن لا ترضاه، ولكن لو أن البنت رضيت رجلاً ليس كفئاً في دينه فلأوليائها أن يمنعوها منه، يعني لو قالت أنا أريد هذا الشاب أو هذا الرجل شاباً كان أو كبيراً ولكنه في دينه ليس مرضياً فإنه يجب على أوليائها أن يمنعوها منه، وليس عليهم في ذلك إثم، حتى لو ماتت وهي لم تتزوج وأصرت على ألا تتزوج إلا بهذا الرجل الذي عينته فإنه ليس عليهم في ذلك إثم لاسيما فيمن لا يصلي، لأن من لا يصلي على القول الراجح الذي تدل عليه الأدلة القرآنية والنبوية كافر كفراً مخرجاً عن الإسلام والكافر لا يحل له أن يتزوج مسلمة وهذه مسألة أرجو أن تكون على بال كثير من الناس ممن يتهاونون بهذا الأمر، أعني بترك الصلاة سواء من التاركين أو من الناس الذين يعلمون بهؤلاء التاركين لأن أمرها عظيم وجرمها كبير.

📚المصدر: (( فتاوى نور على الدرب))

Tidak ada komentar: