Jawaban
Disarankan bagi pelamar untuk melihat (langsung) calon istrinya, tujuannya adalah untuk menguatkan azam/tekadnya untuk menikahi wanita tersebut.
Dalam khitbah, dibolehkan pelamar melihat wanita yang hendak dinikahinya melebihi batasan bukan mahram wanita tersebut (maksudnya, jika wanita yang dilamar berhijab syar’i ketika dihadapan bukan mahramnya maka dibolehkan bagi wanita tersebut membuka cadar/penutup wajahnya dan menampakkan telapak tangannya dihadapan pelamar calon suaminya dan ditemani mahram wanita).
Baca juga pengalaman pribadi nazhor akhwat
Pendapat yang masyhur di mazhab imam ahmad dan ini disepakati mayoritas ulama, dibolehkan bagi pelamar melihat wajah dan telapak tangan wanita yang akan dikhitbahnya dan melihat postur tubuh/perawakan/tinggi badan si wanita (tetap menjaga auratnya agar tidak terlihat).
Dibolehkan berbicara dengan wanita tersebut tapi tak boleh berkhalwat (berduaan), harus ditemani mahram wanita tersebut. Inilah batasan syariat bagi setiap muslim yang ingin mengkhitbah wanita muslimah yang baik agamanya.
Pendapat yang masyhur di mazhab imam ahmad dan ini disepakati mayoritas ulama, dibolehkan bagi pelamar melihat wajah dan telapak tangan wanita yang akan dikhitbahnya dan melihat postur tubuh/perawakan/tinggi badan si wanita (tetap menjaga auratnya agar tidak terlihat).
Dibolehkan berbicara dengan wanita tersebut tapi tak boleh berkhalwat (berduaan), harus ditemani mahram wanita tersebut. Inilah batasan syariat bagi setiap muslim yang ingin mengkhitbah wanita muslimah yang baik agamanya.
Ditulis oleh Atri Yuanda Ibnu Mahyudin
Tidak ada komentar: