Bolehkah Pria Muslim mewarnai Rambut dan Janggut yang telah beruban ?

kaum lelaki tidak dibolehkan mewarnai jenggotnya dengan warna hitam. Berdasarkan dalil-dalil yang melarangnya. Imam Abu Dawud meriwayatkan dengan sanadnya dari Jabir bin Abdullah bahwa ia berkata:

أتي بأبي قحافة يوم فتح مكة ورأسه ولحيته كالثغامة بياضاً
Abu Quhafah dibawa ke hadapan Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam pada hari penaklukan kota Makkah dalam keadaan putih rambutnya.

فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم غيروا الشيب واجنبوه السواد
Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam berkata: "Warnailah ubannya dan hindarilah penggunaan warna hitam!" (H.R Muslim, An-Nasa'i dan Ibnu Majah)
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan bahwa Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberitahu mereka bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak mewarnai rambut kepala dan janggut mereka, tetapi mereka membiarkan uban di rambutnya apa adanya. Beliau memerintahkan para sahabat untuk menyelisihi mereka dengan mewarnai rambut dan janggut serta kepala.

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «إن اليهود والنصارى لا يصبغون، فخالفوهم . متفق عليه
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak mewarnai rambut mereka, maka selisihilah mereka!" . muttafaqun alahi  

ﻏَﻴِّﺮُﻭﺍ ﻫَﺬَﺍ ﺑِﺸَﻲْﺀٍ ﻭَﺍﺟْﺘَﻨِﺒُﻮﺍ ﺍﻟﺴَّﻮَﺍﺩَ
“ Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam ” (HR Abu Dawud 4163)

Imam Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasa'i juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiallahu 'Anhu bahwa ia berkata: "Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda:

يكون قوم يخضبون في آخر الزمان بالسواد كحواصل الحمام لا يريحون رائحة الجنة
"Akan ada kelak di akhir zaman suatu kaum yang mewarnai rambut mereka dengan warna hitam bagaikan anak-anak burung merpati, mereka tidak akan mencium aroma surga."

baca juga Hukum memakai Inai bagi wanita dan pria  

rambut atau janggut yang telah memutih, Jika ingin diwarnai maka Dianjurkan agar mewarnai rambut dengan menggunakan inai atau sejenisnya yang membuat warna rambut menjadi merah atau kuning, karena Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam mewarnai rambut beliau dengan warna kuning.

Dan berdasarkan riwayat Muslim yang menyebutkan bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiallahu 'Anhu mewarnai rambutnya dengan inai dan al-katam (sejenis tetumbuhan untuk mewarnai rambut). Dan juga berdasarkan hadits Nabi Shalallahu 'Alaihi Wassalam:

إن أحسن ما غيرتم به هذا الشيب الحناء والكتم
"Sesungguhnya bahan terbaik untuk mewarnai uban kamu ialah inai dan al-katam (inai)." (H.R Imam Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa'i dan At-Tirmidzi, dan dinayatakan shahih oleh beliau)

diperbolehkan memakai pewarna sintetik dengan syarat pewarna tersebut tidak menghalangi air wudhu mengenai kulit kepala, karna jika menjadi penghalang masuknya air ke kulit rambut ketika berwudhu, maka menyebabkan wudhu tidak sah, yang berdampak kepada sholatpun tidak diterima.

referensi bacaan : hadeethenc.com | islamqa.info | bimbinganislam.com
disusun oleh atri yuanda elbariamany

Tidak ada komentar: