Ulama rabbani membagi Wanita yang tidak boleh dinikahi dalam syariat menjadi 2 jenis:
1. Wanita yang dilarang atau haram dinikahi selamanyaa.
a. Karna nasab, diantaranya:
- Ibu kandung,nenek kandung trus keatas.
- anak perempuan kandung , cucu kandung trus kebawah.
- saudari kandung,saudari seayah dan saudari seibu.
- Anak perempuan saudara dan saudari kandung, se ayah dan se ibu
- Bibi, saudari ayah dan ibu
b. Karna sebab pernikahan:
- Ibu istri atau mertua, nenek istri terus keatas.
- Anak perempuan hasil buah pernikahan dengan suami sebelumnya, halal dinikahi anak perempuan tersebut jika cerai dari ibunya dan belum digauli ibu anak perempuan tersebut.
- Istri ayah, kakek dan seterusnya.
- Istri anak kandung, adapun mantan istri anak angkat boleh dinikahi.
Wanita sesusuan (dikala bayi dibawah 2 tahun,mendapatkan ASI lebih dari 5 kali sampai kenyang dari tiap kali diberi asi selain ibu kandungnya) haram dinikahi juga berdasarkan uraian diatas.
2. Wanita yang dilarang atau haram dinikahi sampai waktu yang ditentukan syariat, diantaranya:
- Menikahi saudari istri (boleh menikahi saudari istri disebabkan istri ditalak atau meninggal)
- Menikahi bibi istri (boleh menikahi bibi istri disebabkan istri ditalak atau meninggal)
- Poligami lebih dari 4 wanita maka yang ke 5 adalah haram, jika cerai atau meninggal salah satu dari 4 istri maka boleh nikah lagi asal tidak lebih dari 4 istri dalam 1 waktu.
- Wanita pezina, halal dinikahi jika wanita tersebut bertaubat dari zina termasuk nikah mut’ah (zina berkedok agama ala sekte syiah.
- Wanita ditalak 3 kali, maka suami tersebut boleh menikahi mantan istrinya tersebut jika mantan istri tersebut menikah dengan pria lain namun bukan direkayasa.
- Wanita yg lagi umrah/haji hingga selesai dari umrah atau hajinya.
- Wanita yang lagi dalam masa iddah, jika tidak hamil maka 3 kali haid/3 bulan adapun wanita hamil maka sampai wanita tersebut melahirkan.
Dalil pembahasan ini diambil dari surat annisa : 23-24
حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمۡ اُمَّهٰتُكُمۡ وَبَنٰتُكُمۡ وَاَخَوٰتُكُمۡ وَعَمّٰتُكُمۡ وَخٰلٰتُكُمۡ وَبَنٰتُ الۡاٰخِ وَبَنٰتُ الۡاُخۡتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِىۡۤ اَرۡضَعۡنَكُمۡ وَاَخَوٰتُكُمۡ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَ اُمَّهٰتُ نِسَآٮِٕكُمۡ وَرَبَآٮِٕبُكُمُ الّٰتِىۡ فِىۡ حُجُوۡرِكُمۡ مِّنۡ نِّسَآٮِٕكُمُ الّٰتِىۡ دَخَلۡتُمۡ بِهِنَّ فَاِنۡ لَّمۡ تَكُوۡنُوۡا دَخَلۡتُمۡ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ وَحَلَاۤٮِٕلُ اَبۡنَآٮِٕكُمُ الَّذِيۡنَ مِنۡ اَصۡلَابِكُمۡۙ وَاَنۡ تَجۡمَعُوۡا بَيۡنَ الۡاُخۡتَيۡنِ اِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوۡرًا رَّحِيۡمًا ۙ
Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu1 dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Sumber : kitab taysirul a’lam syarh umdatul ahkam, syeikh bassam jilid ke 2 hal.298

