Bolehkah menggauli istri dalam keadaan haid ?

Bolehkah menggauli istri dalam keadaan haid ?

وَ يَسۡـــَٔلُوۡنَكَ عَنِ الۡمَحِيۡضِ​ۙ قُلۡ هُوَ اَذًى فَاعۡتَزِلُوۡا النِّسَآءَ فِى الۡمَحِيۡضِ​ۙ وَلَا تَقۡرَبُوۡهُنَّ حَتّٰى يَطۡهُرۡنَ​​ۚ

“mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “haid adalah kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.” (QS.Al-Baqarah : 222)

Tidak boleh dan tidak halal bagi suami menggauli farji (kemaluan) istrinya sebelum ia mandi setelah darah haidnya berhenti. Allah ta’ala berfirman :

فَاِذَا تَطَهَّرۡنَ فَاۡتُوۡهُنَّ مِنۡ حَيۡثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ​ؕ اِنَّ

“apabila mereka telah suci, maka gaulilah mereka ditempat yang diperintahkan oleh Allah kepadamu.” (QS. Al-Baqarah : 222)

Mengenai kotornya perbuatan menggauli istri saat haid itu disebutkan dalam sabda Rasulullah shallallahu alahi wassalam

من أتى حائضا أو امرأة في دبر أو كاهنا فقد كفر بما أٌنزلَ على محمد

“barangsiapa menggauli istri (yang sedang) haid atau menggauli di duburnya atau mendatangi dukun maka ia telah kufur (mengingkari) dengan apa yang diturunkan pada muhammad.” (HR.At-Tirmidzi no.5918)

Orang yang melakukannya tidak dengan sengaja serta tidak mengetahui kondisi istri maka ia tidak berdosa. Berbeda halnya jika dilakukan dengan sengaja serta mengetahui kondisi istri maka wajib baginya membayar kaffarat, menurut sebagian ulama yang mengganggap shahih hadits tentang kaffarat. Yakni dengan membayar satu dinar atau setengahnya.

Dalam penerangan kafarat ini, para ulama juga berbeda pendapat. Sebagian berkata, ia boleh memilih antara keduanya (satu atau setengah dinar). Sebagian lain berpendapat, jika ia menggauli di awal haid (ketika awal darah banyak keluar) maka ia membayar satu dinar, dan jika ia menggauli istrinya di akhir haid saat darah tinggal sedikit atau sebelum mandi dari haid maka ia membayar setengah dinar.

Menurut ukuran umum, satu dinar adalah 4,25 gram emas. Orang yang bersangkutan boleh bersedekah dengannya atau dengan uang yang senilai dengannya.

Sumber referensi : dosa-dosa yang dianggap biasa, syeikh Muhammad shalih Al-Munajjad