Dalam ilmu fiqih dijelaskan bahwa rakyat harus turut ikut berhari raya dengan pemerintah. Bagaimana hukumnya apabila kita yakin ada yang melihat hilal (bulan sabit) syawal pada malam setelah tanggal 29 ramadhan atau malam ke 30, padahal pemerintah telah menetapkan bahwa ramadhan diikmal (digenapkan) menjadi 30 hari karena menurut tim pemerintah hilal syawal tidak terlihat?
Apakah kita ikut pemerintah atau kita berhari raya besoknya (puasa 29 hari) karena telah melihat hilal dengan yakin? Bagaimana hukumnya seorang ustadz yang menjadi imam atau khatib shalat Ied bersama orang yang berpuasa 29 hari padahal dia berkeyakinan hari raya jatuh setelah ikmal Ramadhan 30 hari, dan ketika shalat atau khutbah Ied itu dia berpuasa? Bagaimana juga hukumnya seorang ustadz yang jadi khatib dan atau imam Ied kali pada 2 hari yang berbeda karena kebetulan ada perbedaan hari raya pada saat itu?
Jawaban
Tetap berpuasa, melihat ataupun tidak melihat, selama pihak berwenang dalam hal ini adalah pemerintah, yang belum menetapkan hari raya ataupun hari pertama Ramadhan maka masyarakat harus mengikuti keputusan pemerintah, termasuk orang yang melihatnya secara langsung, selama persaksiannya tidak diterima, maka dia wajib mengikuti pemerintah, diantara hikmahnya adalah menjaga persatuan dan kebersamaan, sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallahu alahi wassalam :
الفطر يوم يفطر الناس و الأضحى يوم يضحّي الناس
Idul fitri yaitu dimana masyarakat luas berbuka puasa dan hari raya idul adha yaitu hari dimana masyarakat luas menyembelih hewan qurban (HR.atTirmidzi no: 802)
Karena berdasarkan hadits ini tidak diragukan lagi bahwa pendapat yang lebih tepat dalam hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh syaikhul islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah bahwa orang yang melihat bila persaksiaannya tidak diterima pemerintah, maka tetap berkewajiban mengikuti keputusan pemerintah di Negara masing-masing, dengan demikan beliau jelaskan dengan panjang lebar dalam kitabnya Risalatul Hilal yang termuat dalam Majmu Fatawa, beliau jilid 25
Sumber majalah as-Sunnah edisi khusus (03-04) tahun XVI

