Sebagian orang mengira, jika minum khamar (dikit atau banyak seperti tuak, bir, wisky dll) maka tidak boleh sholat selama 40 hari, apakah ini benar ?
syeikh utsman khamees hafizahullah menjawab : tidak benar
Sebagaimana kita ketahui bahwa meminum khamar diharamkan dan termasuk dosa besar begitu juga meninggalkan shalat termasuk dosa besar bahkan dosanya lebih besar dari dosa meminum khamar, meninggalkan shalat lebih berat dosanya dari minum khamar.
Oleh karena itu seorang muslim tidak boleh meninggalkan shalat dengan alasan telah meminum khamar, dia harus tetap melaksanakan shalat dan bertaubat dari meminum khamar.
Adapun maksud hadist nabi “tidak diterima shalatnya selama 40 hari” yaitu tidak memperoleh pahala shalat dan telah gugur kewajibannya jika dikerjakan, dan tidak dituntut mengulangi shalatnya lagi (setelah 40 hari)
Akan tetapi (kita berlindung kepada Allah), jika dia mati tidak melaksanakan shalat dan minum khamar, dia dalam bahaya yang mengerikan, mungkin terancam selamanya di neraka jahannam, namun jika (mati) hanya dosa minum khamar, masih ada kemungkinan diampuni dosanya. Oleh karena itu mumpung masih hidup hendaklah dia taubat dari meminum khamar dan tetap laksanakan shalat karena dosa meninggalkan shalat lebih besar dosanya dari meminum khamar.
_______________
translate by atri yuanda

