Apakah boleh bagi muslimah berpuasa, jika dia mengkonsumsi obat/pil penahan haid ?
Jawaban
Jika datang bulan (darah haid keluar) maka muslimah tidak boleh berpuasa dan tidak memberi manfaat obat penahan haid jika darah haid keluar.
hendaklah dia menunggu hingga selesai masa haid (kembali suci) dan masa haid setiap perempuan berbeda dan umumnya sudah tahu kapan biasanya datang dan berhenti darah haid.
adapun konsumsi obat penahan haid sebelum keluarnya darah haid (setelah di konsumsi ternyata ketika datang bulan, darah haid tidak keluar) maka tidak apa-apa bagi muslimah mengkonsumsi pil penahan haid.
(hendaklah) dipastikan obat/pil tersebut sudah di uji klinis tidak membahayakan kesehatan dan halal toyyiban

