apakah boleh menggugurkan kandungan jika janin belum mencapai 4 bulan dan hal itu dilakukan karena keberadaan 5 anak kecil dan yang terkecil berumur satu setengah tahun dan kelahirannya akan terjadi di selain negara kami?
Jawaban
Sesungguhnya aborsi adalah haram secara syar’i. Dia termasuk upaya pengrusakan di muka bumi dan pemutus keturunan.
Allah ta’ala berfirman:
وَ إِذَا تَوَلَّى سَعَى فِيْ الأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيْهَا وَ يُهْلِكَ الحَرْثَ وَ النَّسْلَ وَ اللهُ لاَ يُحِبَّ الفَسَادَ
205. dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk Mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan[130].(QS. Al-Baqarah: 205)
[130] Ungkapan ini adalah ibarat dari orang-orang yang berusaha menggoncangkan iman orang-orang mukmin dan selalu Mengadakan pengacauan.
Pengharaman dan dosa itu menjadi lebih besar lagi jika masa kehamilan telah mencapai 4 bulan, karena saat itu merupakan tahap ditiupkan ruh ke janin, maka hal itu merupakan pembunuhan jiwa yang Allah ta’ala haramkan.
Pengharaman menjadi lebih besar lagi jika pengguguran disebabkan karena takut miskin seperti yang dilakukan oleh orang jahililiyyah. Allah ta’ala telah melarang hal itu dan mensifatinya dengan kesalahan besar. Maka Allah ta’ala berfirman:
وَ لاَ تَقْتُلُوْا أوْلاَدَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاَقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَ إِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيْرً
31. dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.(QS Al-Israa’/17: 31).
Wallahu a’lam
mufti markaz fatwa dengan bimbingan Dr Abdullah Al-Faqih. (islamweb/17 shafar 1424).

