Assalamu’alaikum pak
Izin brtanya.. Apakah riba jika kita punya qris ketika org membayar trus uang nya ketika kita ambil kena biaya 0.7persen setiap penarikan.
jawaban
penjelasan singkat tentang qris, QRIS adalah singkatan dari Quick Response Code Indonesian Standard, yaitu standar kode QR nasional untuk memfasilitasi pembayaran digital yang lebih mudah, cepat, dan aman di Indonesia. Ini adalah terobosan dari Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) yang menyatukan berbagai aplikasi pembayaran digital dan mobile banking dalam satu kode QR.
penggunaan QRIS itu tidak termasuk riba, jika ada potongan 0,7 % misalnya yang diambil dari saldo pengguna layanan maka keuntungan yang diperoleh halal untuk penyedia layanan dan biaya layanan yang dilampirkan baku, diketahui dan disetujui oleh penggunanya sebelum transaksi.
jika akad jelas, tidak zolim dan tidak ada penipuan maka halal transaksi tersebut
jadi kaedahnya setiap transaksi uang jika ada gesekan berupa jasa atau barang yg halal dalam mengambil keuntungan maka menjadi halal, keuntungan penyedia layanan qris adalah halal karna gesekan berupa jasa.
bapak memanfaatkan layanan QRIS tersebut tidak dihitung riba, boleh karna itu jasa yg memudahkan penggunanya sehingga lebih cepat, mudah dan hemat. adapun penambahan dalam transfer bukan termasuk biaya dari barang tapi biaya dari penggunaan jasa transfer yang mana untungnya untuk penyedia jasa transfer bukan keuntungan untuk pemilik barang yang dibeli.
kalau dalam bentuk fisik, seperti jasa kurir atau ojol mengantarkan barang belanja online ke alamat yang dituju, jadi layanan jasanya halal untuk penyedia layanan dan pengguna layanan tidak dikatakan dia telah melakukan praktek ribawi.
simak juga video dibawah
allahu alam
ditulis oleh Atri Yuanda elbariamany
