Posted infiqh
Hukum suami bersenggama dengan istrinya pada masa iddah talak raj’i
Jika seseorang menjatuhkan talak (cerai) kepada istrinya kemudian si suami bersenggama dengan istrinya dalam masa talak pertama tersebut, apakah harus membuat akad nikah baru lagi ? Jawaban Jika si suami…
