قال النبي صلى الله عليه وسلم { إذا صلى أحدكم للناس فليخفف فإن فيهم الضعيف والسقيم والكبير ، قإذا صلى أحدكم لنفسه فليطول ما شاء } متفق عليه
Nabi Shallallahu alahi wa salam bersabda: “jika salah seorang diantara kalian mengimami orang-orang maka hendaklah dia meringankannya, karena diantara mereka ada yang lemah, sakit dan orang tua. akan tetapi jika dia sholat sendirian, maka boleh dia memperpanjang sesukanya.” (HR. Bukhari-Muslim)
Faedah dari hadist ini
1. Mempersingkat dan meringankan sholat fardhu berjamaah adalah karna adanya maslahat bukan semata-mata mengikuti kemauan makmum saja yang ingin cepat selesai padahal makmum semuanya dalam kondisi sehat atau tidak ada hajat yang sangat penting.
Ibnu Rojab Rahimahullah berkata : “ini adalah dalil bahwa siapa yang ingin sholat dengan niat memanjangkan, tapi dibolehkan baginya meringankan karna suatu maslahat.”
2. hukum asal panjang sholat dan bacaan adalah mengikuti bagaimana Nabi shallallahu alahi wa salam menjadi imam. baik panjangnya atau pendeknya, kapan panjang dan pendek.
Syeikhul islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan : “selayaknya imam melakukan sebagaimana umumnya Nabi shallallahu alahi wa salam melaksanakannya. mengurangi atau meringankan karna ada maslahat, dan menambahkan atau memanjangkan karna ada maslahat juga.
wallahu a’lam bisshowab
kitab taudhihul ahkam, Hal. 253
Akhukum Atri Yuanda El-pariamany
Akhukum Atri Yuanda El-pariamany

