Lewati ke konten utama

Bismillah

nasehat 2 min baca

Suami melaknat Istri

Oleh Abu Nauroh
jabat tangan

Apakah isterinya menjadi haram baginya karena laknat tersebut? Atau bahkan termasuk katagori talak? Lalu apa kaffarahnya (tebusannya) ?

Jawaban:

Laknat seorang suami terhadap isterinya adalah perbuatan mungkar, tidak boleh dilakukan, bahkan termasuk dosa besar, sebagaimana sabda Nabi -shollallaahu’alaihi wasallam-,

لَعْنُ الْمُؤْمِنِ كقَتْلِه
“Melaknat seorang Mukmin adalah seperti membunuhnya.” (Muttafaq ‘Alaih. al- Bukhari, kitab al-Adab (6105) dan Muslim, kitab al-Iman (110)).

Dalam hadits lain disebutkan,
سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوْقٌ وقِتَالُهُ كفْر.

“Mencela seorang Muslim adalah suatu kefasikan dan membunuhnya adalah suatu kekufuran.” (HR. Al-Bukhari, kitab al-Iman (48) dan Muslim, kitab al-Iman (64)).

Dalam hadits lainnya lagi disebutkan,

لاَ يَكُوْنُ اللَّعَّانُوْنَ شُفَعَاءَ وَلاَ شُهَدَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Orang-orang yang suka melaknat itu tidak akan menjadi pemberi syafaat dan tidak pula menjadi saksi pada hari kiamat.” (HR. Muslim, kitab al-Birr (2598)).

Maka yang wajib atasnya adalah bertaubat dari perbuatannya itu dan membebaskan isterinya dari celaan yang telah dilontarkan terhadapnya. Barangsiapa yang bertaubat dengan sungguh-sungguh, niscaya Allah menerima taubatnya. Sementara isterinya, tetap dalam tanggung jawabnya, ia tidak menjadi haram baginya lantaran laknat tersebut. Lain dari itu, yang wajib atasnya adalah memperlakukannya dengan baik dan senantiasa menjaga lisannya dari setiap perkataan yang dapat menimbulkan kemurkaan Allah ta’ala.

Demikian juga sang isteri, hendaknya memperlakukan suami dengan baik dan menjaga lisannya dari apa-apa yang dapat menimbulkan kemurkaan Allah dan kemarahan suaminya, kecuali berdasarkan kebenaran.

Allah jalla wa a’la berfirman,
وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (An-Nisa’: 19).

Dalam ayat lain disebutkan,

وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ
“Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya.” (Al-Baqarah: 228).

Hanya Allahlah pemberi petunjuk.

Rujukan: Fatawa Hai’ati Kibaril Ulama, juz 2 hal. 687-688, Syaikh Ibnu Baz. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq

Iklan - setelah konten

Baca juga

Artikel terkait

Iklan - sebelum komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *