Bolehkah Curang (nyontek) ketika ujian

Bolehkah Curang (nyontek) ketika ujian

Pertanyaan: Saya seorang mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di kota Riyadh, saya perhatikan sebagian mahasiswa melakukan kecurangan dalam ujian, terutama pada sebagiah materi yang di antaranya materi bahasa inggris, ketika saya berdialong dengan mereka mengenai hal ini.

mereka mengatakan, “Berbuat curang (nyontek) dalam mata pelajaran bahasa inggris tidak haram, sebagian Syaikh telah memfatwakan demikian.” Saya mohon penjelasan tentang masalah ini dan fatwa tersebut.

Jawaban:
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
Telah disebutkan dalam sebuah hadits dari Rasulullah -sholallaahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, Barangsiapa yang mencurangi kami maka bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim, kitab al-Imam)
Ini mencakup semua bentuk kecurangan dalam muamalah dan (nyontek) ketika ujian, mencakup pula materi bahasa inggris dan lainnya. Maka para mahasiswa dan mahasiswi tidak boleh berbuat curang (nyontek) dalam semua materi karena keumuman hadits tersebut. Hanya Allah-lah sumber petunjuk.
Pertanyaan : Saya lihat, banyak mahasiswa yang melakukan kecurangan lalu saya menasehati mereka, tapi malah mengatakan, “Ini tidak apa-apa.”
Jawaban:
Curang dalam ujian, ibadah atau muamalah hukumnya haram, berdasarkan sabda nabi – sholallaahu alaihi wasalam-, Barangsiapa mencurangi kami maka bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim, kitab al- Imam.)

Disamping itu, hal tersebut dapat menimbulkan banyak mudharat baik di dunia maupun di akhirat. Maka seharusnya menghindari perbuatan tersebut dan saling mengingatkan untuk meninggalkannya.
Rujukan: Al-Fatwa, Kitab Ad-Da’wah, hal 157, 158 Syaikh Ibnu Baz. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, hal. 573