apakah diperbolehkan bagi seorang wanita untuk menghilangkan rambut wajahnya, rambut dari kaki dan lengannya jika rambut-rambut tersebut menyebabkan ketidaksukaan suami
jawaban
Segala puji hanya bagi Allah, dan semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepada Rasul-Nya beserta keluarga dan sahabat-sahabat beliau. ‘Ammaa ba’du: “An-nams adalah menghilangkan rambut dari alis; Dan itu haram karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang menghilangkan rambut alis dan orang yang membiarkan rambut tersebut dihilangkan. Namun diperbolehkan bagi wanita untuk menghilangkan rambut wajah, begitu pula rambut dari kaki dan lengannya.
Rujukan: – Fataawa al-Lajnah ad-Daa’imah lil-Buhooth al-‘Ilmiyyah wal-Iftaa – Volume 5, Page 195, Question 8 of Fatwa No. 10896, Fataawa wa Ahkaam fee Sha’r an-Nisaa-Question 40, Page 43

