Pembagian warisan untuk ibu, istri, 6 saudara dan 1 saudari

Pembagian warisan untuk ibu, istri, 6 saudara dan 1 saudari

Assalamualaikum ustadz, Mau bertanya sikit ustadz
Abg ana meninggal, bagaimana pembagian warisannya karna dia tak punya anak?
Beliau masih ada ibu dan istri

Apakah kami saudara kandungnya (Adik beradik kandung sisa 7 orang: 6 laki2 1perempuan) dapat warisan juga?

Syukran ustadz)

jawaban

waalaikum salam bg

dapat bg warisan karna anak nya tidak ada maka saudara kandungnya jadi dapat warisan

jika si mayit ada anak kandungnya maka saudaranya nggak dapat alias terhalangi dengan ashobah terkuat yaitu anak kandungnya

rinciannya
  • istrinya dapat 1/4 karna tak ada anak
  • ibu kandung si mayit dapat 1/6
  • saudara/i kandungnya ashobah
  • 6 saudaranya adalah ashobah dan saudari juga termasuk karna keberadaan 6 saudaranya
jika dipersentasekan maka
  1. istri dapat 25% harta suami
  2. ibu suami dapat 16,67% harta anaknya (suami si istri)
  3. total yg sudah dibagikan hak istri dan ibu 41,67%
  4. saudara/i si mayit dapat sisa harta yaitu 100%-41,67% = 58,33%
perincian untuk 6 saudara dan 1 saudari si mayit

kaedah : jatah laki2 2x lebih banyak dari wanita

jadi 6 saudara x2=12+1 = 13
pembagian dasar 58,33% : 13 = 4,49% (dibulatkan0

untuk 1 saudari dapat bagian warisan 4,49% (dibulatkan)

untuk masing saudara dapat bagian warisan yaitu 4,49% x 2 = 8,97%

contohnya

jika harta tersisa bersihnya 100 juta, maka

  1. istri mendapatkan Rp.25.000.000
  2. ibu kandung mendapatkan : Rp.16.670.000
  3. sisa uang : Rp. 58.330.000

setiap 1 orang saudara mendapatkan ; Rp. 8.970.000

adapun 1 saudarinya mendapatkan : Rp. 4.490.000

pertanyaan

1 lagi ustadz, seandainya uang waris yg didapat untuk saudara kandungnya ini di sedekahkan atas nama si mayyit kira2 pahalanya nyampai ngak ustadz?

jawaban

sampai bg in sya allah, tapi disedekah sebaiknya setelah jatah masing masing diberikan, lalu masing masing dengan keridhoan mereka mau bersedekah untuk saudaranya, in sya allah dapat kebaikan untuk si mayit dan saudaranya juga.

jadi boleh dibagi untuk sedekah kepada si mayit atau yg hidup sedangkan dia membutuhkan, atau dijadikan hadiah untuk yang lain, silahkan setelah selesai pembagian. allahu alam