islam hadir memberikan solusi dan kemudahan, salah satunya syariat pernikahan yang mana tatacaranya yang mudah dan berkah
1. Khitbah (peminangan)
2. Akad nikah
- Suka sama suka dari kedua calon mempelai
- Adanya ijab dan qobul
- Adanya mahar
- Adanya wali
- Adanya saksi-saksi
3. Walimatul urusy (pesta pernikahan) hukumnya wajib dan diusahakan sederhana mungkin dan dalam walimah hendaknya diundang orang-orang miskin
أولم ولو بشاة
“Selenggarakanlah walimah meskipun hanya menyembelih seekor kambing” (HR. bukhari, muslim, abu dawud, at-tarmidzi, an-nasa’i)
