Assalamualaikum ustadz, bisa minta pendapat ttg waris, paman meninggal hari ini, dalam status cerai tanpa anak kandung, ada 1 anak angkat, mantan istri hidup, dan saudara laki2 yg hidup 1 orang
jawaban
Rincian
– Suami wafat usia 63 (yang akan dibagikan warisannya)
– Mantan Istri (sudah cerai 20 tahun)
– anak tiri 1 orang (anak bawaan mantan istri dari suami sebelumnya)
– Saudara si mayit yang masih hidup no 4 dari 4 bersaudara
– Saudaranya
1. Saudara pertama rahimahullahi anaknya 7 (4 cowok dan 3 cewek)
→Total anak Saudaranya yang hidup 16 anak (7cowok &g cewek)
Pembagian warisan
1. Mantan istri tidak dapat warisan karena sudah cerai lebih dari masa iddah
2. Anak tiri tidak dapat warisan karena bukan anak kandungnya
3. Anak saudaranya (keponakan) 16 orang tidak dapat warisan karena ada penghalang saudara si mayit no 4 yg masih hidup
4. Saudara kandung mayit no 4 dapat jatah warisan ashobah binafsihi, mendapatkan semua harta warisan yg sudah selesai semua urusan si mayit karena tidak adanya pewaris yg berhak diatasnya yg hidup.
jika warisan bersihnya 100 juta maka keseluruhannya diberikan kepada saudara kandung no 4


