Lewati ke konten utama

Bismillah

fiqh 1 min baca

Bolehkah harta anak yatim disedekahkan ?

Oleh Abu Nauroh
anak perempuan

Saya memelihara seorang anak yatim, apakah saya boleh bersedekah dengan uangnya ?

Syaikh al-munajjid hafizahullah menjawab

Tidak, Keluarkan zakat harta anak yatim tersebut saja

Adapun sedekah tidak dibolehkan hingga anak tersebut telah baligh usianya, sudah rasional cara pikirnya, dewasa dan sudah bisa atur diri sendiri. Maka setelah itu seharusnya minta izin kepadanya untuk bersedekah atau dia sendiri yang bersedekah

translate by atri yuanda bin mahyudin elpariamany

Iklan - setelah konten

Baca juga

Artikel terkait

Iklan - sebelum komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *