Apakah Obat Tetes mata dan telinga membatalkan Puasa ?

Apakah Obat Tetes mata dan telinga membatalkan Puasa ?

Dalam buku adh-Dhiya’ al-Lami’ ada materi khusus tentang bulan Ramadhan dan hal-hal lain seputar puasa, di antaranya terda-pat ungkapan (dan tidak juga membatalkan puasa jika seseorang muntah tidak disengaja atau mengobati mata atau telinganya dengan obat tetes). Bagaimana pendapat anda tentang hal tersebut?

Jawaban:
Apa yang dikatakannya, bahwa menetesi mata atau telinga untuk mengobatinya tidak merusak puasanya, adalah pendapat yang benar, karena yang demikian itu tidak disebut makan atau minum menurut kebiasaan umum dan menurut pengertian syariat, karena tetesan tersebut masuknya tidak melalui saluran makan dan minum. Kendati demikian, menunda penetesan itu hingga malam hari adalah lebih selamat sebagai langkah keluar dari perbedaan pendapat.
Demikian juga orang yang muntah tanpa disengaja tidak merusak puasanya, karena Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya, sementara syariat pun berdasarkan pada prinsip meniadakan kesempatan.
Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala,
وَمَا جَعَلَ عَلَيۡكُمۡ فِى الدِّيۡنِ مِنۡ حَرَجٍ​ؕ
“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama su-atu kesempitan.” (Al-Haj: 78)
dan ayat-ayat lainnya, serta sabda Nabi -shollallaahu’alaihi wasallam-,
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِ ومَنِ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ
“Barangsiapa yang muntah tanpa disengaja, maka tidak ada qadha’ atas-nya, dan barangsiapa yang berusaha muntah, maka ia wajib qadha’.” (HR. Abu Dawud, kitab ash- Shaum (2380), at-Tirmidzi, kitab ash-Shaum (720), Ibnu Majah, kitab ash-Shaum (1676)).
Rujukan: Fatawa ash-Shiyam, Lajnah Da’imah, hal. 44. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.