Mohon pencerahan dari yang mulia mengenai penjelasan hukum mencukur jenggot atau mengambil sesuatu darinya serta apa saja batasan jenggot yang syar’i itu?
Jawaban:
Mencukur jenggot diharamkan karena merupakan perbuatan maksiat kepada Rasulullah -shollallaahu’alaihi wasallam-. Dalam hal ini, beliau bersabda,
أَعْفُوْا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
“Perbanyaklah (perlebatlah) jenggot dan potonglah kumis (hingga habis).” (Sunan an-Nasa’i, kitab az-Zinah (5046)).
Demikian pula (diharamkan), karena hal itu keluar dari petunjuk (cara hidup) para Rasul menuju cara hidup orang-orang majusi dan orang-orang musyrik. Sedangkan batasan jenggot sebagaimana yang disebutkan oleh ahli bahasa, yaitu (mencakup) bulu wajah, dua tulang dagu dan dua pipi. Artinya, bahwa setiap yang tumbuh di atas dua pipi dan dua tulang dagu serta dagu maka ia termasuk jenggot.
Adapun mengambil sesuatu darinya termasuk ke dalam perbuatan maksiat karena Rasulullah-shollallaahu’alaihi wasallam- bersabda, اللحى أعفوا (perbanyaklah atau perteballah jenggot); أرخوا اللحى (biarkanlah jenggot memanjang); وفروا اللحى (perbanyaklah jenggot); أوفوا اللحى (sempurnakanlah -biarkan tumbuh lebat- jenggot).
Ini semua menunjukkan bahwa tidak boleh hukumnya mengambil sesuatu darinya, akan tetapi perbuatan-perbuatan maksiat terhadap hal itu berbeda-beda; mencukur tentu lebih besar dosanya dari sekedar mengambil sesuatu darinya karena ia merupakan penyimpangan yang lebih serius dan jelas daripada mengambil sesuatu saja darinya.
Rujukan: Kitab Risalah Fi Shifati Shalatin Nabi, karya Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 31. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.

