Lewati ke konten utama

Bismillah

faraid 1 min baca

Pembagian warisan ibu, istri dan 3 anak

Oleh Abu Nauroh
waris4

Ada pertanyaan masuk terkait pembagian warisan milik suami yang telah wafat, perkiraan harta yang ditinggalkan setelah selesai pengurusan jenazah, hutang piutang, tidak ada wasiat terkait harta dll maka terkumpul uang senilai Rp. 337.500.000.

yang tinggal hanya ada ibu suami, istrinya, 2 anak cewek dan 1 anak cowok. adapun ayahnya suami duluan wafat. maka yang lainnya terhalangi jatah warisannya karna keberadaan mereka.

Penjelasan

  • istri mendapatkan 1/8 karena suami memiliki anak
  • ibu suami mendapatkan 1/6, karena anaknya memiliki keturunan alias cucunya
  • anak mendapatkan ashobah (sisa besar harta warisan ayah mereka)
  • jatah anak laki-laki, 2 kali lipat jatah anak perempuan
  • hitungan pembagian adalah yang cocok angka 24

jadi jatah masing-masing adalah

ahli waris Nominal
ibu Rp56,250,000
istri Rp42,187,500
anak lk Rp119,531,250
anak pr Rp59,765,625
anak pr Rp59,765,625
No ahli waris hak warisan jatah Nominal
1 ibu 1/6 4 Rp56,250,000
2 istri 1/8 3 Rp42,187,500
3 anak pria
sisa 17 bagian
8.5 Rp119,531,250
4 anak cewek 4.25 Rp59,765,625
5 anak cewek 4.25 Rp59,765,625
kode keterangan
a hak warisan
b harta warisan Rp337,500,000
c total bagian warisan 24
d nilai satuan b:c = Rp14,062,500
e jatah c : a =
nominal d x e =
hasil pembagian diatas, saya tampilkan disiniĀ google sheet
akhukum atri yuanda elbariamany

Iklan - setelah konten

Baca juga

Artikel terkait

Iklan - sebelum komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *