Lewati ke konten utama

Bismillah

fiqh 1 min baca

Sahkah puasa konsumsi obat pemutus darah haid ?

Oleh Abu Nauroh
syeikh bin baz tentang pemutus darah haid
Jika wanita menggunakan sesuatu yang dapat memutus keluarnya darah haid (menahan keluarnya darah haid untuk beberapa hari kedepan), seperti konsumsi obat atau di suntik. Maka terputuslah darah (berhenti keluar darah haid) setelah penggunaan obat atau di suntik, hendaklah dia mandi wajib.
Maka sesungguhnya muslimah tersebut beramal (mengerjakan ibadah wajib) sebagaimana biasanya wanita muslimah yang telah suci. sholatnya dan puasanya pun sah.
Kitab majmu alfatawa 15/200
Translate by Atri Yuanda ibnu Mahyudin Elbariamany

Iklan - setelah konten

Baca juga

Artikel terkait

Iklan - sebelum komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *