Lewati ke konten utama

Bismillah

fiqh 1 min baca

Bolehkah konsumsi Pil penahan haid agar bisa puasa ? (syeikh Sholeh Fauzan)

Oleh Abu Nauroh
pil penahan haid

Apakah boleh bagi muslimah berpuasa, jika dia mengkonsumsi obat/pil penahan haid ?

Jawaban
Jika datang bulan (darah haid keluar) maka muslimah tidak boleh berpuasa dan tidak memberi manfaat obat penahan haid jika darah haid keluar.
hendaklah dia menunggu hingga selesai masa haid (kembali suci) dan masa haid setiap perempuan berbeda dan umumnya sudah tahu kapan biasanya datang dan berhenti darah haid.
adapun konsumsi obat penahan haid sebelum keluarnya darah haid (setelah di konsumsi ternyata ketika datang bulan, darah haid tidak keluar) maka tidak apa-apa bagi muslimah mengkonsumsi pil penahan haid.
(hendaklah) dipastikan obat/pil tersebut sudah di uji klinis tidak membahayakan kesehatan dan halal toyyiban

Iklan - setelah konten

Baca juga

Artikel terkait

Iklan - sebelum komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *