Bid’ah-Bid’ah Seputar Azan

Bid’ah-Bid’ah Seputar Azan

Azan merupakan ibadah, maka harus ada dalilnya dari al-Qur’an dan as-Sunnah yang shohih. Oleh karena itu wajib bagi seorang muslim untuk mengingkari setiap bentuk ibadah yang tidak ada dalilnya dalam al-Qur’an dan as-Sunnah yang shohih.

Pada masa sekarang ini, banyak mu’adzin yang melakukan berbagai amalan yang tidak ada asalnya karena sudah dianggap sebagai sunnah dan suatu kebenaran. Sehingga apabila ditinggalkan mereka mengatakan: “Islam telah dilalaikan.” Berikut ini beberapa contoh bid’ah seputar azan yang populer dinegeri kita:

1. Memutar Murottalal-Qur’an, Dzikir dan Sholawatan Sebelum Shalat.

Dalam banyak masjid, biasanya beberapa menit sebelum azan, khususnya sholat Subuh dan sholat Jum’at, diputar terlebih dahulu murottal al-Qur’an. Dzikr-dzikir atau sholawat-sholawat sebagai pengantar azan dan peringatan kepada manusia bahwa azan telah dekat.

2. Menabuh Beduk Sebelum Azan

Dinegeri kita, sebelum azan dikumandangkan biasanya mu’adzin terlebih dahulu memukul beduk atau kentongan beberapa pukulan, padahal sebagaimana dimaklumi bersama beduk adalah alat musik dan senda gurau. Lantas pantaskan alat tersebut digunakan untuk memanggil manusia untuk sholat?! Lantas apakah perbedaannya dengan lonceng atau terompet yang ditolak oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena hal itu adalah tradisi Yahudi dan Nasrani?!

Tidak ragu lagi bahwa penggunaan beduk sebelum azan termasuk kemungkaran dan kebid’ahan dalam agama. Maka hendaknya dicukupkan dengan azan aja tanpa tambahan. Wahai kaum muslimin, marilah kita beragama berdasarkan tuntunan agama, bukan dengan adat istiadat yang tidak ada dalilnya. Lihat al-Burhanul Mubin fi Tashoddi lil Bida’ wal Abathil: 1/294 oleh al-Asyrof bin Ibrohim

3. Mengeraskan SholawatSetelah Azan

Dalam banyak masjid, sang mu’adzin biasanya usai azan dia mengeraskan sholawat seakan-akan bagian dari azan. Tidak ragu lagi bahwa sholawat kepada Nabi pada asalnya disyariatkan tetapi sholawatan dengan tata cara seperti itu tidak ada tuntunannya dari Nabi dan para sahabat. Oleh karena itu, para ulama bersepakat bahwa hal itu tersebut termasuk kemungkaran dan kebid’ahan.

Hal ini sekalipun dipandang baik oleh perasaan banyak orang, akan tetapi tidak ada dalilnya dari al-Qur’an, hadits dan amalan generasi salaf sholih, bahkan tergolong perkara baru dalam agama. Para ulama telah menghukumi hal ini termasuk perbuatan munkar dan bid’ah. al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Apa yang diada-adakan dari tasbih sebelum Subuh dan Jum’at serta ‘sholawatan’, bukanlah termasuk azan baik secara bahasa maupun secara syar’i.” Fathul Bari’: IIII 2/99

Lantas, bagaimana lagi kiranya bila hal itu dengan menggunakan pengeras suara?!! Bukankah itu berdampak negatif bagi orang yang mau menggunakan akalnya?!

Ibnu Hajar al-Haitsami rahimahullah berkata: “Guru-guru kami dan selain mereka telah ditanya tentang sholawatan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam setelah azan seperti yang biasa dilakukan mayoritas mu’adzin. Mereka semua memfatwakan bahwa asalnya adalah sunnah tetapi kaifiyah (tata cara) yang digunakannya adalah bid’ah.”

Lanjutnya, “Hal itu karena azan merupakan syiar Islam yang dinukil secara mutawatir sejak masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan kata-katanya telah terhimpun dalam kitab-kitab hadits dan fiqih, disepakati oleh para imam kaum muslimin dari Ahli Sunnah wa Jama’ah. Adapun tambahan sholawat dan salam di akhirnya, maka itu merupakan kebid’ahan yang dibuat-buat oleh orang-orang belakangan.” Al-Fatawa al-Kubro al-Fiqhiyyah: 1/191

4. Azan Di Kuburan

Sebagian Syafi’iyyah belakangan mengatakan bahwa azan di kuburan ketika menguburkan mayit hukumnya adalah sunnah dengan alasan qiyas (analogi) kepada masalah sunnahnya azan di telinga bayi yang baru lahir. Kata mereka, “Kelahiran adalah awal keluar menuju dunia sedangkan menguburkan mayit adalah awal keluar dari dunia, maka pembukaannya dianalogikan dengan penutupannya.” Tuhfatul Muhtaj: 1/461

Pendapat ini diingkari oleh para ulama Hanafiyyah, Malikiyyah dan Syafi’iyyah, mereka menegaskan bahwa azan dikuburan termasuk perkara bid’ah karena tidak ada dalilnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam , para sahabat atau seorang pun dari salaf sholih. Dan sebagaimana dimaklumi bahwa perbuatan seperti ini tidak bisa ditetapkan kecuali berdasarkan dalil karena azan adalah ibadah sedangkan ibadah harus dibangun di atas dalil.

Adapun analogi mereka kepada masalah azan di telinga bayi saat baru lahir, maka ini adalah analogi bathil karena ibadah itu dibangun di atas dalil, bukan berdasarkan hawa nafsu dan perasaan, terlebih lagi analogi semacam ini jauh sekali. Dari segi manakah persamaan antara kelahiran dan menguburkan mayit di kubur. Sekedar ini di awal dan itu di akhir bukan berarti harus sama.” Al-Fatawa Al-Kubro: 2/24, Ibnu Hajar al-Haitsami

Dari sini maka jelaslah bagi kita bahwa azan ketika menguburkan mayit tidaklah disyariatkan, bahkan termasuk perkara bid’ah yang tercela. Dinukil dari Ahkamul Maqobir fi Syariah Islamiyyah hal.370 oleh Dr.Abdulloh as-Sahyibani

Demikian beberapa contoh bid’ah seputar azan. Sebenarnya, masih banyak lagi lainnya tetapi kami tidak ingin memperpanjang jumlah halaman, Lihat Islahul Masajid hal.114-130 oleh Muhammad Jamaluddin al-Qosini, as-Sunan wal Mubtada’at hal.57-61 oleh Muhammad asy-Syuqoiri, as-Sunan wal Mubtada’at hal.114-117 oleh ‘Amr bin Abdul Mun’im apalagi sebagian besarnya kurang populer di negeri kita.

Kita memohon kepada Allah azza wa jalla agar dihindarkan darinya dan memberi hidayah kepada saudara-saudara kita yang masih bersiteguh mempertahankannya. Amiin.

Sumber: Majalah al Furqon Edisi 5, Tahun Kesembilan, Dzulhijjah 1430 / Nov-Des 2009, Hal.44-45